GAI CERTi
PT. GERBANG ARSITEK INDONESIA
Kebijakan Anti Suap - GAI CERTI
Sumenep, Indonesia info@gaicerti.com +62 817 0084 848
Senin - Jumat | 08.30 - 16.30 WIB ID | ENin

KEBIJAKAN ANTI SUAPGAI CERTI

GAI CERTI berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha dan layanan secara jujur, etis, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyuapan maupun korupsi di setiap wilayah operasional perusahaan.

Pernyataan Kebijakan

Perusahaan berkomitmen melakukan semua bisnis dalam perusahaan dengan cara yang jujur, etis, dan profesional di mana pun perusahaan beroperasi.

📖Definisi

Suap terjadi ketika seseorang menawarkan, membayar, atau menerima pembayaran, hadiah, atau keuntungan lainnya dari dan kepada pihak ketiga untuk memengaruhi hasil bisnis atau kepentingan pribadi lainnya.

Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku di semua negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi dan mencakup semua individu yang bekerja di semua tingkatan.

Karyawan
Mitra Kerja
Vendor
Pemasok
👥Pihak Lain

Pasal-Pasal Kebijakan

01
🎁

Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah

Dilarang menerima hadiah atau memberikan hadiah kepada pihak ketiga dalam bentuk apapun.

02
👤

Larangan Suap kepada Pejabat Publik dan Pihak Ketiga

Dilarang memberi, berjanji, atau menawarkan hadiah maupun keramahan kepada pejabat publik atau pihak ketiga untuk tujuan apapun.

03
📝

Pelaporan Hadiah dan Keramahtamahan

Anda harus melaporkan semua hadiah, undangan, dan keramahan yang diterima atau ditawarkan termasuk kecurigaan tentang praktik suap atau korupsi.

04

Pelaporan Dugaan Penyuapan

Pencegahan, deteksi, dan pelaporan segala bentuk penyuapan dan korupsi adalah tanggung jawab semua karyawan.

GAI-CERTI

Kebijakan Anti Suap

GAI CERTI berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dan layanan secara jujur, etis, profesional, transparan dan bebas dari segala bentuk penyuapan maupun korupsi.

A. Rozi

Direktur Utama
GAI CERTI

05
👥

Tanggung Jawab Bersama

Pencegahan, deteksi, dan pelaporan segala bentuk penyuapan dan korupsi adalah tanggung jawab semua karyawan.

06

Sanksi Pelanggaran

Setiap karyawan yang melanggar kebijakan ini akan menghadapi tindakan disipliner, termasuk kemungkinan pemecatan karena pelanggaran berat.

07

Keterkaitan dengan Kebijakan Lain

Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan:

  • Kebijakan No Gift and Entertainment
  • Kode Etik Perusahaan
  • Kebijakan Ketidakberpihakan
  • Kebijakan Mutu
  • Peraturan Perusahaan

Monitoring dan Evaluasi

Perusahaan akan mengevaluasi secara berkala kebijakan termasuk sistem pelaporan supaya kebijakan bisa dilakukan secara efektif.

Komitmen Perusahaan

Integritas
Transparansi
Ketidakberpihakan
Kepatuhan Hukum
Profesionalisme
Anti Korupsi
👤Tata Kelola yang Baik
Komitmen ini diterapkan dalam seluruh aktivitas sertifikasi, inspeksi, pelatihan, dan layanan penilaian kesesuaian.

Prinsip Anti Suap

🤝
No BriberyTidak memberi atau menerima suap.
🎁
No GiftTidak memberi atau menerima hadiah untuk memengaruhi.
CompliancePatuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
TransparencyBersikap terbuka dan jujur dalam setiap kegiatan bisnis.
EthicsMenjunjung tinggi etika dan nilai perusahaan.
👥
AccountabilityBertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan.

Hubungi Kami

Sumenep, Jawa Timur
Indonesia

+62 817 0084 848

info@gaicerti.com

www.gaicerti.com